Jumat, 28 Mei 2010
NUNGGAK BAYAR PBB, TERANCAM PENGHAPUSAN NAMA
Nunggak Bayar PBB, Terancam Penghapusan Nama
RADAR TEGAL
Monday, 24 May 2010
BUMIAYU - Sistem pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih menjadi kendala yang terus dihadapi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Target pelunasan yang dinilai terlalu dekat jangka waktunya maupun upaya pemerintahan desa dalam menutupi tagihan pajak bagi wajib pajak yang masih enggan membayarnya, itu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) antara kepala desa (kades) bersama jajaran Muspika Bumiayu Senin (24/5) di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu.
Camat Bumiayu H Amrin Alfi Umar SIP MSi yang memimpin rakor mengatakan, keluhan kades yang terpaksa harus nomboki pembayaran pajak warganya tersebut sudah berlangsung cukup lama. Untuk itu perlu, menurutnya, dilakukan sebuah upaya guna meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak.
’’Tidak hanya sebuah peringatan, namun kita juga akan kenakan sanksi bagi para pengemplang pajak ini," terang Amrin.
Sanksi tegas, menurut dia, akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya selama dua tahun berturut-turut. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan atau penghapusan nama wajib pajak.
’’Teknisnya, jika tahun kemarin wajib pajak ditoboki oleh pemerintah desa dan tahun ini juga terjadi hal yang sama, maka nama wajib pajak akan dihapus. Sehingga tahun depan dia tidak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sebetulnya, peraturan itu sudah ada," terang Amrin.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan kembali dapat dimiliki wajib pajak setelah mengurus kembali persyaratan bagi subyek pajak, sesuai dengan ketentuan yang ada.
’’Upaya ini diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sebab, dengan adanya tunggakan pajak yang ditutupi oleh pemerintahan desa menggunakan alokasi dana lain, maka akan menghambat pembangunan di desa tersebut," papar dia.
Terkait tanggal jatuh tempo yang dinilai terlalu dekat dengan tanggal penerimaan SPTT, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kantor pajak untuk mempercepat penerbitan SPTT.
’’Setidaknya, SPPT sudah dapat diterima pemerintahan desa pada Bulan Januari. Jangan seperti sekarang. Turun Bulan Maret, sedangkan jatuh tempo 31 Juli ini memang terlalu dekat jangkanya," kata Amrin.
Sementara, Kades Adisana Komarudin SPd mengatakan, penanganan tagihan PBB akan lebih intensif jika dilakukan dengan pendampingan dari aparat, baik TNI ataupun Polri.
’’Kita berharap, kalau ada pendampingan dari aparat, maka kesadaran hukum warga akan meningkat. Jika sampai dilakukan penghapusan, dikhawatirkan akan menjadi masalah baru. Sebab, obyek pajak tersebut merupakan millik dan hak mereka," ungkapnya. (pri)
Komentar
Langganan:
Postingan (Atom)