Minggu, 28 Juni 2009
KASUS KEPEMILIKAN EX GEDUNG BIOSKOP SENA DI KALIERANG BUMIAYU KABUPATEN BREBES
NEP dan YEB Siap Tempuh Jalur Hukum
Ditulis oleh Administrator
Radar tegal - Thursday, 04 June 2009
BUMIAYU - Ketua Njimas Enjeh Pondation (NEP) Fatqih Ezmar akhirnya angkat bicara terkait pembongkaran gedung eks Bioskop Sena yang dilaksanaakan pihaknya hingga berbuntut pada polemik antara NEP dengan Yayasan Eka Bhakti (YEB) yang juga mengklaim mempunyai hak atas lokasi tersebut.
Menurut Fatkhi pembongkaran yang dilakukannya tersebut didasari dengan surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan kepemilikan terhadap obyek yang dimaksud. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi izin dari Pemerintahan Desa Kalierang untuk membangun gedung serba guna diatas lahan tersebut.
"Semua surat masih ada pada saya dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Kondisi lain yang mendasari pwmbongkaran dikatakan Fatkhi, yakni kondisi fisik bangunan yang telah rapuh dan dinilai membahayakan bagi warga di lingkungan sekitar gedung tersebut. "Kita tidak ingin akibat kondisi bangunan yang telah rapuh justru membuat celaka warga, jika ini terjadi siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya setengah bertanya.
Lebih jauh dia menjelaskan pembongkaran gedung, dilakukan sebagai awal pembangunan gedung pertemuan yang di dalam pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Kerabat Kita Bumiayu. "Pembongkaran itu bukan berarti diambil alih Njimas Enjeh Pondation, namun akan kami serahkan sepenuhnya kapada Yayasan Kerabat Kita. Ini juga didasari surat penolakan tertanggal 25 Mei Pemprov Jawa Tengah, yang ditujukan kepada YEB mengenai kepemilikan lahan tersebut dan hanya merekomendasikan Yayasan Kerabat Kita sebagai pengelola," urai Fatkhi.
Fatkhi yang juga mengaku sebagai ahli waris dari Entjeh Siti Aminah (Osah) alias Justina Reigent Jhon Hendrik Van Bloomkring selaku pemilik tanah, menyatakan bahwa pembongkaran yang dilakukannya sebagi upaya menyelamatkan aset negara.
"Saya sudah legowo, meski dalam perjalannya dan didukung surat yang ada bahwa tanah milik Nji Enjeh tersebut dalam pekembangannya menjadi milik Yayasan Kerabat Kita sebagaimana tercantum di Direktorat Jendral Kekayaan Negara. Tapi mengapa YEB seakan menghalang-halanginya," kata Fatkhi.
Untuk itu dia meminta kepada semua pihak yang terlibat agar dapat bersikap legowo dalam menyikapi permasalahan ini, namun demikian pihaknya terbuka jika YEB masih akan melanjutkan permasalahan ini. "Asal dapat menujukan bukti kami siap dan mari kita selesaikan melalui jalur hukum," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris YEB Solahudin Asro menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum berbekal surat kepemilikan yayasan atas lahan tersebut. (pri)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar