Minggu, 14 Februari 2010

KOTA BUMIAYU : BONGKAR MUAT BARANG MINIM PENGAWASAN


Aktivitas Bongkar Muat Minim Pengawasan


RADAR TEGAL- Friday, 12 February 2010

BUMIAYU - Meskipun sebelumnya telah disepakati peraturan mengenai jam beroperasinya kegiatan bongkar-muat barang di sepanjang jalan utama Bumiayu antara pengusaha dan pihak muspika -termasuk Dinas Perhubungan dan Kepolisian-, namun dalam perkembangannya masih terdapat beberapa pengusaha yang membandel dengan melakukan aktivitas bongkar muat di luar waktu yang disepakati.

Kesepakatan yang diputuskan pada November 2008 lalu itu mengatur kegiatan bongkar muat barang. Untuk bongkar muat barang dengan menggunakan kendaraan jenis truk tronton maupun gandeng hanya diperbolehkan melakukan aktivitas pukul 14.00 - 07.00 WIB, dengan menggunakan rute masuk Kecamatan Bumiayu melalui arah selatan.

Untuk kendaraan yang berasal dari arah Tegal dapat melalui jalan lingkar Bumiayu. Sedangkan kendaraan angkutan lain, seperti colt diesel maupun jenis yang lebih kecil, tidak ada batasan waktu. Hanya saja mereka diminta untuk memperhatikan ketertiban parker.

Namun, dengan masih adanya pengusaha yang melakukan bongkar muat di luar waktu yang ditentukan, ini menuai beragam sorotan dan sejumlah pihak. Sebab, kegiatan tersebut dinilai akan mengganggu pengguna jalan lainnya.

’’Kecamatan Bumiayu sendiri memiliki tingkat mobilitas warga yang tinggi, terutama di sentra-sentra perdagangan. Yakni, di pasar dan toko-toko yang berada di sepanjang jalan. Untuk itu, perlu adanya langkah nyata tindakan tegas dari pihak terkait untuk mengatur aktivitas tersebut, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban kota," tandas Slamet Riyadi, seorang aktivis LSM Gugat.

Dikatakannya, penerapan jam bongkar muat akan dapat terlihat hasilnya jika mendapat pengawasan secara intensif. Selain itu, masih adanya truk masuk wilayah kota di saat jam-jam sibuk juga membuat kekhawatiran warga, mengingat sebelumnya sempat terjadi kecelakaan hingga memakan korban jiwa.

’’Pilihan itu lebih baik daripada kita harus bertaruh dengan resiko terulangnya kejadian serupa yang membahayakan. Diharapkan para pengusaha juga dapat menyadari arti keselamatan warga lainnya," paparnya. Menurut dia, selain jam beroperasinya kegiatan bongkar muat, sudah saatnya aparat terkait juga memfungsikan rambu-rambu lalulintas yang selama ini dinilai tidak lagi diindahkan oleh pengendara kendaraan.

Camat Bumiayu Amrin Alfi Umar SIP saat dikonfirmasi Radar terkait hal tersebut menyatakan, pihaknya tidak memungkiri masih ada beberapa pengusaha yang melakukan aktivitas bongkar muat di luar jam beroperasi yang telah ditentukan. Untuk itu, menurut Amrin, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas.

’’Dalam pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama. Karenanya kita akan melakukan koordinasi demi terlaksananya kesepakatan yang pernah dibuat. Hal tersebut memang perlu dilakukan dengan pertimbangan tingginya aktivitas warga di pusat keramaian, terutama di jam-jam sibuk," jelasnya. (pri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar